KODE ETIK BAGI MITRA USAHA
PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI ( HSA )
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI (selanjutnya disebut sebagai Mitra Usaha) dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI, maka Mitra Usaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan (HSA). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengankeanggotaan Mitra Usaha berakhir.
Pasal I
Definisi Umum
- PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI atau HSA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Semarang – Jawa Tengah .
- Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha HSA sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA HSA.
- Calon MITRA HSA adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum resmi sebagai MITRA HSA.
- Mitra Usaha adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.
- MITRA aktif adalah MITRA yang melakukan Repeat Order minimal membeli salah satu produk HSA
- Jaringan keanggotaan adalah semua MITRA yang menjalankan usaha HSA dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
- Sponsor adalah seorang mitra usaha yang mengajak seseorang untuk bergabung menjadi mitra usaha PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI
- Konsumen adalah mitra pemakai produk dan pembeli akhir dari produk HSA dengan tujuan dipakai sendiri.
- Garis sponsorisasi atau Upline adalah sponsor dan sponsor dari sponsor terus keatas
- Downline adalah seluruh jaringan yang ada dalam organisasi mitra
- Frontline adalah mitra yang disponsori langsung oleh mitra HSA atau generasi pertama.
- Mitra Usaha HSA bukanlah karyawan/staf PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI. Seluruh karyawan PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha HSA.
- Bonus adalah komisi atau imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha HSA yang telah memenuhi persyaratan penjualan produk yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- Rekening Bank adalah nomor akun MITRA pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan didalam formulir Pendaftaran MITRA dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.
- User Id anggota adalah Username yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa MITRA resmi tercatat pada perusahaan, dan dapat digunakan untuk masuk pada Website Sistem perusahaan
- Formulir permohonan MITRA adalah lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon MITRA sebelum diteri ma sah sebagai MITRA.
- Staterkit adalah paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada calon MITRA atau MITRA baru yang berisi ketentuan –ketentuan penjualan langsung HSA.
- Pewaris adalah mitra HSA yang meninggal dunia
- Ahli waris adalah anak, istri atau ahli waris mitra lainnya yang berhak atas warisan kemitraan HSA
- Warisan adalah keanggotaan atau kemitraan HSA yang selama ini dijalankan oleh mitra HSA yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
- Stockist adalah mitra usaha dari HSA yang telah memenuhi syarat dan bersedia mengembangkan bisnis, pembinaan, memberikan pelayanan distribusi produk dari perusahaan kepada para mitra sesuai ketentuan yang berlaku.
- Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
- Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
Pasal II
KEANGGOTAAN HSA
PENDAFTARAN& PERSYARATAN KEANGGOTAAN
- Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha HSA.
- Setiap calon Mitra Usaha HSA wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi HSA dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha HSA bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
- Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan:
- Nomor ID (NIK/KTP)
- Nama Lengkapsesuai ID/KTP
- JenisKelamin&Tanggal Lahir
- NomorTelepon& Email
- Alamat Sesuai ID/KTP
- Nomor NPWP Pribadi
- Data RekeningPribadi
- Calon Mitra usaha membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan :
- 1(satu) set alat bantu penjualan berupa StarterKit (berisi Company Profile,Marketing Plan,Brosur Produk,List Harga Produk,Formulir Pendaftaran, dan Buku Kode Etik.),
- 1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Mitra Area HSA.
- Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha HSA sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
- Setiap calon Mitra Usaha HSA yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi HSA. Demi keamanan, semua bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.
- Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha HSA kepada HSA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening HSA (atas nama PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk HSA yang disahkan oleh petugas PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan HSA tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
- Mitra Usaha HSA bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Usaha Mandiri.
NOMOR KEANGGOTAAN
- Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
- Keanggotaan Mitra Usaha berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi sebesar minimal sebesar satu buah produk sebelum masa keanggotaan berakhir.
- Dalam hal Mitra Usaha yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra Usaha tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha baru di kemudian hari.
PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
- Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat .
- Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal
- Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota HSA.
- Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha HSA, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.
KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
- Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
- Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha HSA dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
- Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha HSA yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.
Pasal III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK MITRA USAHA HSA
- Mitra Usaha HSA berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan HSA, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
- Mitra Usaha HSA berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
- Mitra Usaha HSA berhak memperoleh penghasilan uang, bonus, cashback, komisi, dan rewards dari bisnis HSA berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan HSA berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
- Mitra Usaha HSA berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
- Mitra Usaha HSA berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
KEWAJIBAN MITRA USAHA HSA
- Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI.
- Selalu menjaga nama baik PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI dan tidak merugikan orang lain.
- Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha HSA.
- Setiap Mitra Usaha HSA wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggotatersebut.
Pasal IV
LARANGAN BAGI MITRA USAHAHSA
- Mitra Usaha HSA dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI.
- Mitra Usaha HSA dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapt menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
- Mitra Usaha HSA dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
- Mitra Usaha HSA dilarang menggunakan jaringan kerja PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
- Mitra Usaha HSA dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetap kan oleh PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
- Mitra Usaha HSA dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI.
- Mitra Usaha HSA dilarang menjual atau mengedarkanproduk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
- Mitra Usaha HSA dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
- Mitra Usaha HSA dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang HSA dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
- Mitra Usaha HSA dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
- Mitra Usaha HSA dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
- Mitra Usaha HSA dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari HSA.
- Mitra Usaha HSA dilarang untuk berjualan produk-produk HSA melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, MatahariMall,Tokopedia,Bukalapak,OLX,Qool0,Supermarket,dan usaha sejenislainnya.
Pasal V
COOLING OFF PERIODE
- Setiap Mitra Usaha HSAdapat memilih untuk meneruskan atau membatalkan keanggotaannya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran diterima oleh Perusahaan, dengan memberitahukan secara resmi kepada Perusahaan, mengembalikan semua alat bantu penjualan seperti Starter Kit dan kelengkapannya. Perusahaan akan mengembalikan secara penuh biaya pendaftaran yang telah dibayar oleh Mitra Usaha bersangkutan (Cooling Off Periode).
- Mitra Usaha HSA yang membatalkan keanggotaannya dalam masa Cooling Off Periode, maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha HSA dalam waktu 6 (enam) buIan terhitung dari tanggal dibatalkan keanggotaannya.
Pasal VI
PEMBATALAN KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan seorang di HSA dinyatakan batal atau berakhir apabila:
- Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B angka 2.
- Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada HSA.
- Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh HSA.
- Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
- Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
- Mitra Usaha HSA yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh bonus dan pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
- Seorang anggota atau Mitra Usahayang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
- Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
- Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.
Pasal VII
JAMINAN KEPUASAN
- Mitra Usaha HSA berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha.
- Apabila terbukti bahwa produk HSA yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Pasal VIII
JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI
- Jaminan Pembelian Kembali (Buy Back Guarantee), Perusahaan akan membeli kembali sisa produk termasuk alat bantu penjualan (starter kit, leaflet, brosur) yang masih layak jual dari Mitra Usaha HSA yang ingin membatalkan keangggotaannya ataupun dibatalkan oleh Perusahaan dengan sesuai ketentuan HSA. Produk dan alat bantu penjualan yang bisa dikembalikan adalah sesuai syarat yang ditetapkan pada Bab ini.Perusahaan akan memotong biaya administrasi 10 % dan seluruh nilai bonus dan manfaat lainnya yang telah diterima oleh Mitra Usaha terkait dengan produk yang dikembalikan.
- Syarat dan prosedur pengembalian Produk:
- Produk yang dikembalikan harus masih dalam keadaan baik dan layak jual.
- Biaya kirim pengembalian Produk dari tempat Mitra Usaha ke Kantor Pusat ditanggung oleh Mitra Usaha sendiri.
Pasal IX
STATUS KEMATIAN DAN WARIS
- Mitra Usaha HSA hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.
- Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan.Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.
- Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
- Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
- Melampirkan pernyataan dan ahliwaris yang lain bila ada,yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 6.000 (enamribu rupiah).
- Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
- Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
- Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahliwaris yang sah menurut pengadilan.
Pasal X
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Hak Perusahaan
- Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha HSA yang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.
- Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha HSA dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
- Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha HSA dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
- Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
Kewajiban Perusahaan
- Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha HSA berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
- Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha HSA.
- Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha HSA dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
- Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha HSA.
- Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran bonus/komisi/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Usaha HSA sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
- Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha HSA dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
- Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Usaha HSA dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
Pasal XI
BONUS
RINCIAN BONUS
PERINGKAT
- Peringkat Bronze akan diperoleh mitra HSA apabila telah melakukan akumulasi pembelanjaan minimal Rp.300.000 sampai dengan Rp.999.999
- Peringkat silver akan diperoleh mitra HSA apabila telah melakukan akumulasi pembelanjaan minimal Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp.2.999.999
- Peringkat Gold akan diperoleh mitra HSA apabila telah melakukan akumulasi pembelanjaan minimal Rp. 3.000.000 sampai dengan Rp. 9.999.999
- Peringkat Platinum akan diperoleh mitra HSA apabila telah melakukan akumulasi pembelanjaan minimal Rp. 10.000.000
BONUS PLAN A
PLAN A :
Dihitung dari OMSET belanja awal akumulasi hingga mencapai Rp. 10.000.000 ( Peringkat Platinum ) Untuk Mendapatkan Bonus, Mitra perlu belanja 1 buah produk dalam bulan berjalan
- Bonus Referal 10 %
Adalah Bonus yang anda terima sebesar 10 % dari Belanja awal dan Belanja upgrade Mitra yang anda sponsori langsung sampai peringkat Platinum
- Bonus Team 5 % dari Kaki Team Kecil
Adalah bonus yang anda terima sebesar 5% dari kaki kecil anda setiap terjadi Kelipatan belanja grup sebesar Rp. 300.000
Sisa Kaki besar dikurangi kaki kecil, akan disimpan (carry Forward) dan digunakan untuk perhitungan hari2 selanjutnya
Flush Out atau maksimal pembayaran bonus Per Hari adalah
- Bronze Rp. 300.000,-
- Silver Rp. 1.000.000,-
- Gold Rp. 2.000.000,-
- Platinum Rp. 3.840.000,-
Index Konstanta 25 %
Bonus Reward :
Bonus Reward adalah bonus yang diberikan kepada Mitra Gold dan Platinum atas akumulasi perkembangan volume group kiri dan kanan
1 Poin Reward = Rp. 300.000,-
Poin Reward(PR) akan diakumulasi tanpa batas waktu. Setelah diklaim,poin reward tidak berkurang dan di lanjutkan keperhitungan reward berikutnya.
Reward yang akan diberikan berupa :
- a. 200PR kanan dan 200PR kiri akan memperoleh smartphone senilai Rp.1.000.000
- b. 800PR kanan dan 800PR kiri akan memperoleh reward laptop senilai Rp.3.000.000
- c. 3500PR kanan dan 3500PR kiri akan memperoleh asia tour senilai Rp.10.000.000
- d.12.000PR kanan dan 12.000PR kiri akan memperoleh umroh dan cash senilai Rp.50.000.000
- e. 30.000PR kanan dan 30.000PR kiri akan memperoleh mobil senilai Rp.150.000.000
BONUS PLAN B :
Dihitung dari OMSET repeat order pembelanjaan pada Plan B
1. a. Bonus sponsor 10% untuk Belanja Rp. 150.000 pertama setiap bulan(untuk Sponsor langsung atas belanja pribadi anda)
b. Bonus cash back 10% untuk belanja tambahan di luar Rp. 150.000 pertama (untuk anda atas belanja pribadi anda)
2. Bonus Unilevel adalah Bonus yang anda terima dari Belanja bulanan Mitra dalam Jaringan Sponsor anda dari Generasi 1 sampai generasi 10, masing-masing sebesar 2 %
3. Bonus Reward :
Bonus Reward adalah bonus yang diberikan kepada Mitra Gold dan Platinum atas akumulasi perkembangan volume group kiri dan kanan
1 PoinReward = Rp. 150.000,-
Poin Reward akan diakumulasi tanpa batas waktu. Setelah diklaim,poin reward tidak berkurang dan di lanjutkan ke perhitungan reward berikutnya.
Reward yang akan diberikan berupa :
a. 200PR kanan dan 200PR kiri akan memperoleh smartphone senilai Rp.1.000.000
b. 800PR kanan dan 800PR kiri akan memperoleh reward laptop senilai Rp.3.000.000
c. 3500PR kanan dan 3500PR kiri akan memperoleh asia tour senilai Rp.10.000.000
d.12.000PR kanan dan 12.000PR kiri akan memperoleh umroh dan cash senilai Rp.50.000.000
e. 30.000PR kanan dan 30.000PR kiri akan memperoleh mobil senilai Rp.150.000.000
- Pembayaran bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jenis bonus dan waktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi kondisi yang tidak memungkinkan atau force majeur :
- Bonus Sponsor dihitung harian, dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
- Bonus Pasangan dihitung harian dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
- Reward, diakumulasikan sesuai periode kualifikasi promo, jika Poin Reward sudah mencukupi, anggota dapat melakukan klaim reward dengan memotong poin yang terkumpul untuk ditukar hadiah. Penukaran hadiah sesuai tabel hadiah yang berlaku, dan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mitra Usaha HSA bisa memperoleh Rewards atau Hadiah sesuai dengan prestasi yang dicapai berdasarkan pada ketentuan Marketing Plan HSA.
- Pajak pembeliannya ditanggung oleh Perusahaan HSA.
- Mitra Usaha HSA yang telah mendapat rewards bersedia untuk diliput dan dipromosikan oleh Perusahaan HSA dan Afiliasinya.
- Tipe dan jenis hadiah ditentukan Perusahaan sesuai ketersediaan barang.
- Hadiah akan diatur pengirimannya oleh Perusahaan dengan biaya kirim menjadi tanggungan yang bersangkutan.
- Pengiriman akan dilakukan dalam waktu maksimal 10 (hari) kerja setelah penukaran dalam kondisi barang tersedia oleh pihak vendor yang ditunjuk perusahaan.
- Apabila rewards tersebut tidak dapat disediakan karena faktor stok habis, perubahan supply,peraturan dan sebagainya yang diluar kendali Perusahaan, maka bentuk rewards bisa berubah dari daftar yang telah ditentukan dengan bentuk rewards lain yang bernilai setara. Bila terjadi hal demikian maka akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Anggota yang bersangkutan.
- Semua hadiah reward yang berupa barang tidak dapat diuangkan.
Pasal XII
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA USAHA
- Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
- HSA Open Plan (HOP), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis HSA kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
- HSA Business Orientation (HBO), adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha HAS yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis HSA. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
- HSA Leaders Club (HLC), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra UsahaHSA yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra Usaha yang telah mencapai peringkat Platinum.
- Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
- HSA Champion Club (HCC), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis HSA. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. KBW akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
- HAS STOCKIST MEETING (HSM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis HAS agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha, sekaligus memberikan penghargaan kepada Stokis yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokist saja, dan tidak berbayar.
Pasal XIII
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA HSA
- Mitra Usaha HSA yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha tersebut.
- Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran bonus sementara selama masa investigasi.
- Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.
Pasal XIV
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN
- Mitra UsahaHSA tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usahalain dari garis sponsorisasi yangberbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
- User Name Mitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
- Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.
Pasal XV
Master Stockist, Stockist dan Mobile Stockist
- Persyaratan umum menjadi master stockist,stockist dan Mobile stokist adalah sebagai berikut:
- Mitra Usaha yang minimal peringkat Platinum
- Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau melalui telepon dariperusahaan.
- Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha walaupun bukan jaringannya.
- Untuk setiap Master stockist, stockist dan Mobile stockiest wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan oleh perusahaan.
- Untuk setiap Master stokist, stokist dan Mobile stockiest diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada Mitra Usaha ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja.
- Persyaratan menjadi Masterstockist:
- Mitra Usaha yang memiliki omset minimal Rp 60.000.000/ bulan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya.
- Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif untuk aktivitas penjualan dan pertemuan Mitra Usaha.
- Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia Mitra Usahaikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.
- Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian Master stockist.
- Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.
- Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
- Besaran investasi awal sebagai master stockist adalah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Mengisi formulir pengajuan Master Stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Master Stockist
- Keuntungan Master stockist:
- Mendapatkan bantuan berupa papan nama standar, alat peraga (brosur, pamflet, flyer) form kwitansi standar dari perusahaan secaraberkala.
- Mendapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses layanan administrasi.
- Mendapatkan komisi sebesar 5% dari omset bulanan.
- Menerima pembelanjaan seluruh Stockist dan Mobile stockiest di wilayah nya.
- Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
- Dalam setiap kota/kabupaten hanya diizinkan ada 1 Masterstockist.
- Mendapatkan user ID & Password untuk mengakses halaman khusus Master Stockist
- Persyaratan menjadi stockist:
- Mitra Usaha yang memiliki omset minimal Rp 10.000.000/bulan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya.
- Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua MitraUsaha.
- Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harianstockist.
- Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembanganjaringan.
- Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
- Besaran investasi awal sebagai stockist adalah Rp 37.500.000,00 (Tiga Puluh tujuh juta Lima ratus ribu rupiah).
- Mengisi formulir pengajuan Stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Stockist
- Keuntungan stockist:
- Mendapatkanpromo-promo spesial dari perusahaan yang hanya berlaku untuk stockist.
- Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist (semua pembinaan tahunan, semua akomodasi, dan layanan ditanggung perusahaan).
- Mendapatkan bantuan berupa papan nama standar, alat peraga (brosur, pamflet, flyer) form kwitansi standar dari perusahaan secaraberkala.
- Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dariperusahaan selama menjalankan proses layananadministrasi.
- Mendapatkan komisi sebesar 4 % dari omset bulanan dari Stockist yang bersangkutan.
- Menerima pembelanjaan seluruh Mobile stockiest di wilayah nya.
- Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
- Dalam setiap kelurahan diizinkan ada satu stockist.
- Persyaratan menjadiMobile stockist:
- Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.
- Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harianMobile stockist.
- Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembanganjaringan.
- Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
- Besaran investasi awal sebagai Mobile stockist adalah Rp 15.000.000,00 (Limabelas juta rupiah).
- Mengisi formulir pengajuan Mobile stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Mobile stockist.
- Keuntungan Mobile stockist:
- Mendapatkan promo-promo spesial dari perusahaan yang hanya berlaku untuk Mobile stockist.
- Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist (semua pembinaan tahunan, semua akomodasi, dan layanan ditanggung perusahaan).
- Mendapatkan bantuan berupa alat peraga (brosur, pamflet, flyer)
- Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses layanan administrasi.
- Mendapatkan komisi sebesar 2 % dari omset bulanan dari Mobile Stockist yang bersangkutan.
- Menerima pembelanjaan seluruh Mitra di wilayah nya.
- Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
- Dalam setiap kelurahan diizinkan ada beberapa Mobilestockist.
Pasal XVI
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN
- Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI berada, yakni Kabupaten Semarang
Pasal XVII
PENUTUP
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT. HAFRA SEJAHTERA ABADI dan Mitra Usaha HSA yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.